Pengertian
Hereditas dan Hukum Mendel - Hereditas adalah penurunan
sifat dari induk kepada keturunannya. Keturunan yang dihasilkan dari perkawinan
antar individu mempunyai perbandingan fenotip maupun genotip yang mengikuti
aturan tertentu. Aturan-aturan dalam pewarisan sifat ini disebut pola-pola
hereditas.
Teori pertama tentang sistem pewarisan
yang dapat diterima kebenarannya dikemukakan oleh Gregor Mendel
pada 1865. Teori ini diajukan berdasarkan penelitian persilangan berbagai
varietas kacang kapri (Pisum sativum). Hasil percobaannya, ditulis dalam
makalah yang berjudul Experiment in
Plant Hybridization.
Dalam makalah tersebut, Mendel
mengemukakan beberapa hipotesis mengenai pewarisan material genetik dari tetua
kepada anaknya, di antaranya adalah Hukum Segregasi dan Hukum Perpaduan Bebas.
Hukum Segregasi atau Hukum Mendel I menyatakan bahwa dalam pembentukan sel
gamet, pasangan alel akan memisah secara bebas. Sedangkan, Hukum Perpaduan
Bebas atau Hukum Mendel II menyatakan bahwa alel dari lokus satu akan berpadu
secara bebas dengan alel-alel dari lokus lainnya.
Orang yang pertama kali melakukan
percobaan tentang pewarisan sifat adalah Gregor Mendel. Dia menyilangkan kacang
kapri (pisum sativum) dengan memperhatikan satu sifat beda yang mencolok,
seperti kapri berbunga merah disilangkan dengan kapri berbunga putih, kapri
berbiji bulat disilangkan dengan kapri berbiji keriput. Berdasarkan penelitian
ini, Mendel merumuskan Hukum Mendel I dan Mendel II. Mari cermati uraian
berikut ini.
Pada percobaan monohibrid untuk tujuh
sifat yang diamati pada tanaman kapri, Mendel memperoleh hasil seperti yang
disajikan pada Tabel 5.1 dan 5.2. Pada seluruh tanaman F1, hanya ciri sifat
dari salah satu tetuanya yang muncul, sedangkan ciri sifat dari tetua yang lain
tidak muncul. Sifat yang muncul pada F1, misalnya biji bundar disebut sifat
dominan. Sedangkan, sifat yang tidak muncul, misalnya biji keriput disebut
sifat resesif.
Pada generasi F2, ciri-ciri yang
dipunyai kedua tetua muncul kembali, misalnya biji bundar dan biji keriput.
Dari percobaan Mendel untuk seluruh sifat yang diamati pada F2, terdapat
perbandingan yang mendekati 3 : 1, antara ciri dominan dan resesif.
Dari percobaan tersebut, Mendel
menyimpulkan bahwa pada saat pembentukan gamet, terjadi pemisahan bebas
pasangan gen-gen yang dikandung oleh induk (parental) sehingga setiap gamet
memperoleh satu gen dari alelnya. Misalnya, induk Bb (F1) menghasilkan gamet B
dan b. Hal ini dikenal sebagai Hukum Segregasi atau Hukum Mendel I. Kemudian,
terjadi perkawinan antara induk jantan dan betina. Hal ini menyebabkan gamet B
dan b bergabung secara acak. Sehingga, dihasilkan F2 dengan perbandingan
fenotif 3 : 1. Untuk lebih memahami hukum Mendel I, mari cermati percobaan
monohibrid berikut ini.
Percobaan Mendel yang melibatkan dua
sifat sekaligus disebut percobaan dihibrid. Dari percobaan ini, dapat
disimpulkan bahwa dalam proses pembentukan gamet, setiap pasang alel dalam satu
lokus bersegregasi bebas dengan pasangan alel lokus lainnya, dan akan berpadu secara
bebas dengan alel dari lokus lainnya. Hukum perpaduan bebas ini dirumuskan dari
hasil observasi terhadap penyebaran fenotip F2 persilangan dihibrid. Pada F2,
Mendel memperoleh perbandingan fenotip 9 : 3 : 3 : 1.
Misalnya, persilangan dengan dua sifat
beda antara biji bundar kuning dengan keriput hijau. Pada F1 diperoleh biji
bundar kuning. Hal ini terjadi, karena setiap gen dapat berpasangan secara
bebas. Artinya, biji bundar dominan terhadap keriput, dan kuning dominan
terhadap hijau.
Persilangan antara F1 menghasilkan
keturunan F2 dengan perbandingan fenotip antara bulat kuning : keriput kuning :
bulat hijau : keriput hijau = 9 : 3 : 3 : 1. Untuk lebih memahami, mari cermati
Gambar berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar